Logo

31 January 2024

Cara Cek Terkena Tilang Elektronik dan Besaran Dendanya Lewat HP

Artikel

Mazda Deta - Kini polisi tidak lagi melakukan tilang manual melainkan menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Karena itu penting untuk mengetahui cara mengecek apakah terkena tilang elektronik.

Apa Itu Tilang Elektronik

Tilang elektronik atau ETLE merupakan sebuah mekanisme penegakan hukum terkait aturan bagi pengendara kendaraan dan pengguna jalan raya dengan menggunakan alat pantau berupa kamera tilang elektronik, kamera handphone yang dioperasikan penegak hukum dan mobil yang dilengkapi dengan INCAR atau Integrated Node Capture Attitude Record.

Dengan sistem ini maka polisi tidak perlu menyetop pelanggar. Nantinya laporan pelanggaran akan dimasukkan dalam sistem. Nah, untuk mengetahui apakah terkena tilang maka Anda perlu mengeceknya.

Berikut ini cara mengecek terkena tilang elektronik lengkap dengan besarannya melalui HP.

Cara Mengecek Terkena Tilang Lewat HP

  1. Buka laman https://etle-pmj.info/id/check-data melalui browser;
  2. Silakan isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK;
  3. Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data’;
  4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’;
  5. Sementara jika ada pelanggaran, data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.

Pelanggaran yang Ditindak Tilang Elektronik

Terdapat 10 pelanggaran lalu lintas yang akan ditindaklanjuti dalam ETLE atau tilang elektronik:

  • Pelanggaran Traffic Light
  • Pelanggaran Marka Jalan
  • Pelanggaran Ganjil-Genap
  • Pelanggaran Melawan Arus
  • Pelanggaran Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
  • Pelanggaran Tidak Memakai Helm
  • Pelanggaran Sepeda Motor Berbonceng Tiga
  • Pelanggaran Keabsahan STNK
  • Pelanggaran Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
  • Pelanggaran Pembatasan Jenis Kendaraan Tertentu

Besaran Denda Tilang Elektronik

Pelanggar yang terekam tilang elektronik akan dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Menggunakan smartphone dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 750.000 sesuai dengan pasal 283 UU LLAJ. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dapat dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.
Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 500.000 sesuai dengan pasal 287 ayat 1. Mengendarai motor tanpa menggunakan helm dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 250.000 sesuai dengan pasal 106 ayat 8 UU LLAJ bahwa setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 500.000 sesuai dengan pasal 280.

Jika berencana membeli mobil Mazda, Anda tidak perlu khawatir lagi. Dealer resmi mobil Mazda, temukan promo, diskon, dan booking servis di Dealer Mazda Terlengkap di Lampung Jl. ZA. Pagar Alam No. 154, Gedong Meneng, Bandar Lampung dan Jakarta Jl.Kramat Raya No 158, Kenari, Senen, Kota Jakarta Pusat. Customer Service Mazda Pagar Alam : 0821 5500 4848

Tags: tips otomotif

Promo

Artikel lainnya

29 February 2024

Artikel

10 Peralatan dan Aksesoris yang Wajib Ada dalam Mobil

Sangat penting untuk selalu bersiap menghadapi keadaan tak terduga yang mungkin terjadi sepanjang perjalanannya. Artikel ini akan membahas peralatan penting yang harus selalu ada di mobil.

Selengkapnya

28 February 2024

Artikel

Perbedaan Oli Gardan dan Oli Transmisi, Kapan Waktunya Harus Diganti

Tahukah Anda perbedaan oli gardan dan oli transmisi? Artikel berikut ini akan membahas perbedaan oli gardan dan oli transmisi, serta tanda-tandanya oli gardan dan oli transmisi harus diganti.

Selengkapnya

Chat
Kami


Test
Drive


Simulasi
Kredit
Copyright © 2022 Mazda Deta