31 January 2024
Mazda Deta - Kini polisi tidak lagi melakukan tilang manual melainkan menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Karena itu penting untuk mengetahui cara mengecek apakah terkena tilang elektronik.
Tilang elektronik atau ETLE merupakan sebuah mekanisme penegakan hukum terkait aturan bagi pengendara kendaraan dan pengguna jalan raya dengan menggunakan alat pantau berupa kamera tilang elektronik, kamera handphone yang dioperasikan penegak hukum dan mobil yang dilengkapi dengan INCAR atau Integrated Node Capture Attitude Record.
Dengan sistem ini maka polisi tidak perlu menyetop pelanggar. Nantinya laporan pelanggaran akan dimasukkan dalam sistem. Nah, untuk mengetahui apakah terkena tilang maka Anda perlu mengeceknya.
Berikut ini cara mengecek terkena tilang elektronik lengkap dengan besarannya melalui HP.
Terdapat 10 pelanggaran lalu lintas yang akan ditindaklanjuti dalam ETLE atau tilang elektronik:
Pelanggar yang terekam tilang elektronik akan dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Menggunakan smartphone dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 750.000 sesuai dengan pasal 283 UU LLAJ. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dapat dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.
Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 500.000 sesuai dengan pasal 287 ayat 1. Mengendarai motor tanpa menggunakan helm dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 250.000 sesuai dengan pasal 106 ayat 8 UU LLAJ bahwa setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 500.000 sesuai dengan pasal 280.
Jika berencana membeli mobil Mazda, Anda tidak perlu khawatir lagi. Dealer resmi mobil Mazda, temukan promo, diskon, dan booking servis di Dealer Mazda Terlengkap di Lampung Jl. ZA. Pagar Alam No. 154, Gedong Meneng, Bandar Lampung dan Jakarta Jl.Kramat Raya No 158, Kenari, Senen, Kota Jakarta Pusat. Customer Service Mazda Pagar Alam : 0821 5500 4848
Tags: tips otomotif
29 February 2024
ArtikelSangat penting untuk selalu bersiap menghadapi keadaan tak terduga yang mungkin terjadi sepanjang perjalanannya. Artikel ini akan membahas peralatan penting yang harus selalu ada di mobil.
28 February 2024
ArtikelTahukah Anda perbedaan oli gardan dan oli transmisi? Artikel berikut ini akan membahas perbedaan oli gardan dan oli transmisi, serta tanda-tandanya oli gardan dan oli transmisi harus diganti.