Logo

31 January 2024

Mudah, Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik atau ETLE secara Online 

Artikel

Mazda Deta - Pemilik kendaraan mesti tahu cara membayar denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pembayaran denda tilang ini bisa dilakukan secara online, simak caranya di sini.

Polisi saat ini sudah memanfaatkan teknologi tilang elektronik atau E-Tilang di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Karena itu, mau tidak mau Anda harus memahami cara membayar dendanya apabila terkena tilang.

Sebelumnya, Anda perlu mengetahui dulu apakah terkena tilang elektronik. Untuk pengecekannya bisa mengikuti langkah berikut ini:

  1. Buka laman https://etle-pmj.info/id/check-data melalui browser;
  2. Silakan isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK;
  3. Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data’;
  4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’;
  5. Sementara jika ada pelanggaran, data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.

Cara Pembayaran Denda Tilang Elektronik

Cara Membayar Denda Tilang Melalui e-Tilang

Buka situs e-tilang sesuai yang dijelaskan sebelumnya,
masukkan semua data yang diperlukan misal nomor kendaraan, hingga nomor mesin kendaraan yang sesuai dengan STNK Anda,
tunggu hingga jenis pelanggaran lalu lintas yang Anda muncul di situs e-tilang,
koreksi ulang data putusan dengan memastikan nomor registrasi tilang yang Anda masukkan sudah sesuai dengan berkas,
Anda pilih pengambilan barang bukti. Disini Anda bisa melakukan pengambilan barang bukti secara langsung atau dengan menggunakan layanan antar barang bukti,
Anda tinggal menekan tombol 'bayar',
lakukan pembayaran dengan memasukkan kode pembayaran yang sudah Anda terima.

Besaran Denda Tilang

Pelanggar yang terekam tilang elektronik akan dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

  1. Menggunakan smartphone dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 750.000 sesuai dengan pasal 283 UU LLAJ.
  2. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dapat dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.
  3. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 500.000 sesuai dengan pasal 287 ayat 1.
  4. Mengendarai motor tanpa menggunakan helm dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 250.000 sesuai dengan pasal 106 ayat 8 UU LLAJ bahwa setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
  5. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 500.000 sesuai dengan pasal 280.

Jika berencana membeli mobil Mazda, Anda tidak perlu khawatir lagi. Dealer resmi mobil Mazda, temukan promo, diskon, dan booking servis di Dealer Mazda Terlengkap di Lampung Jl. ZA. Pagar Alam No. 154, Gedong Meneng, Bandar Lampung dan Jakarta Jl.Kramat Raya No 158, Kenari, Senen, Kota Jakarta Pusat. Customer Service Mazda Pagar Alam : 0821 5500 4848

Tags: tips otomotif

Promo

Artikel lainnya

29 February 2024

Artikel

10 Peralatan dan Aksesoris yang Wajib Ada dalam Mobil

Sangat penting untuk selalu bersiap menghadapi keadaan tak terduga yang mungkin terjadi sepanjang perjalanannya. Artikel ini akan membahas peralatan penting yang harus selalu ada di mobil.

Selengkapnya

28 February 2024

Artikel

Perbedaan Oli Gardan dan Oli Transmisi, Kapan Waktunya Harus Diganti

Tahukah Anda perbedaan oli gardan dan oli transmisi? Artikel berikut ini akan membahas perbedaan oli gardan dan oli transmisi, serta tanda-tandanya oli gardan dan oli transmisi harus diganti.

Selengkapnya

Chat
Kami


Test
Drive


Simulasi
Kredit
Copyright © 2022 Mazda Deta