29 January 2024
Mazda Deta - Meski dikenal dengan jalan bebas hambatan, berkendara di jalan tol terdapat aturan batas kecepatan. Aturan ini bertujuan agar pengguna jalan tol tidak kebut-kebutan sehingga mengurangi potensi risiko kecelakaan yang fatal.
Aturan batas kecepatan berkendara di jalan tol juga sudah diatur melalui Undang-Undang. Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.
Berdasarkan PP dan Permenhub tersebut diketahui terdapat batas minimal dan maksimal ketika berkendara di jalan tol. Lalu berapa batas kecepatan untuk berkendara di jalan tol? Simak penjelasan lengkapnya di sini.
Disebutkan dalam pasal tersebut, pengendara bisa melaju di jalan tol dengan kecepatan minimal 60 km/jam. Sementara itu kecepatan maksimal yang bisa mereka gunakan adalah 100 hingga 120 km/jam.
Dikutip dari laman BPJT, batas kecepatan minimal di tol dalam kota adalah 60 Km/Jam. Sedangkan kecepatan maksimal berkendara, yaitu 80 Km/Jam.
Sebenarnya di jalan tol sudah terdapat rambu-rambu batas kecepatan. Rambu tersebut ditandai dengan angka yang menunjukkan batas minimum dan juga maksimum kecepatan yang diperbolehkan.
Adapun rambu-rambu tersebut berbentuk berbentuk bundar dan persegi. Dalam rambu tersebut terdapat tulisan batas minimal dan batas maksimal.
Untuk rambu berbentuk bundar batas maksimal berwarna putih dengan garis lingkaran berwarna merah lalu tulisan kecepatan berwarna hitam. Sementara batas minimum berwarna biru dengan garis lingkaran berwarna putih begitu juga tulisan kecepatan.
Selain itu terdapat juga rambu batas kecepatan berbentuk persegi panjang berwarna biru dengan keterangan batas kecepatan maksimum.
Baca juga: Cara Cek Saldo Kartu Uang Elektronik Biar Tidak Kehabisan Saldo saat Jalan Tol
Bagi pengemudi yang melanggar batas kecepatan di jalan tol dikenakan pidana paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Ini sebagaiman diatur pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagi pengendara aturan ini wajib dipatuhi, karena apabila melebih batas kecepatan selain dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain. Ngebut atau overspeed di jalan tol ini memang salah satu penyebab kecelakaan di jalan tol.
Berdasarkan data PT Jasa Marga (Persero), sepanjang tahun 2021 lalu tercatat sebanyak 1.345 kejadian kecelakaan di seluruh jalan tol Jasa Marga Group. Faktor penyebab kecelakaan utama yaitu sebesar 82% adalah faktor pengemudi, yang diikuti oleh 17% faktor kendaraan dan 1% faktor lingkungan.
Faktor pengemudi, yakni ngebut menyumbang 42,9% kasus dari total jumlah kecelakaan.
Memacu mobil dengan kecepatan tinggi bahkan melampaui batas maksimal bisa membuat pengemudi mengalami tunnel vision. Ini merupakan kondisi di mana fokus pandangan pengemudi hanya pada satu titik di depan saja, sedangkan pandangan kanan kiri menjadi buram.
Ketika dalam kondisi dan ada pengemudi lain yang masuk jalur yang sama bisa membuat efek kejut. Ketika kaget sontak Anda akan reflek mengerem mendadak atau pindah lajur padahal kondisi tidak memungkinkan dan bisa berakibat fatal.
Jika berencana membeli mobil Mazda, kamu tidak perlu khawatir lagi, temukan promo, diskon, dan booking servis di Dealer Mazda Terlengkap di Lampung Jl. ZA. Pagar Alam No. 154, Gedong Meneng, Bandar Lampung dan Jakarta Jl.Kramat Raya No 158, Kenari, Senen, Kota Jakarta Pusat. Customer Service Mazda Pagar Alam : 0821 5500 4848
Tags: tips otomotif
29 February 2024
ArtikelSangat penting untuk selalu bersiap menghadapi keadaan tak terduga yang mungkin terjadi sepanjang perjalanannya. Artikel ini akan membahas peralatan penting yang harus selalu ada di mobil.
28 February 2024
ArtikelTahukah Anda perbedaan oli gardan dan oli transmisi? Artikel berikut ini akan membahas perbedaan oli gardan dan oli transmisi, serta tanda-tandanya oli gardan dan oli transmisi harus diganti.