29 January 2024
Mazda Deta - Bagi pemula yang baru mengemudikan mobil di jalan tol wajib mengetahui rambu-rambu yang ada di jalan bebas hambatan itu. Simak penjelasan lengkap arti dan maksud rambu-rambu di jalan tol.
Sebagaimana di jalan raya, di jalan tol juga terpasang rambu-rambu lalu lintas. Setiap pengemudi yang melintas di jalan tol wajib mematuhi setiap rambu lalu lintas untuk keamanan bersama.
Untuk mematuhi rambu-rambu tersebut yang pertama adalah mengerti arti dan maksudnya. Berikut ini 10 rambu lalu lintas di jalan tol lengkap dengan arti dan maksudnya.
Rambu ini berbentuk kotak dengan warna biru ini merupakan pertanda Anda memasuki kawasan jalan tol. Ini juga sebagai peringatan bagi Anda yang ingin masuk ke jalan tol untuk bersiap.
Pada artikel berjudul Perhatikan Batas Kecepatan di Tol Luar Kota dan Dalam Kota, Ini Risikonya Kalau Ngebut disebutkan terdapat rambu untuk batas kecepatan di jalan tol. Rambu ini banyak ditemui di jalan tol yang menunjukkan batas minimum dan juga maksimum kecepatan yang diperbolehkan.
Bahu jalan hanya dipakai untuk keadaan darurat seperti mobil mengalami masalah atau membawa orang sakit. Karena itu pengendara dilarang menggunakan bahu jalan apalagi sampai berhenti.
Rambu lainnya yang juga perlu dipahami bagi pemula adalah rambu “Lajur Kanan Untuk Mendahului”. Rambu dengan palang berwarna biru ini merupakan perintah untuk kendaraan yang ingin mendahului harus menggunakan lajur kanan.
Rambu ini merupakan peringatan keras bagi pengendara untuk tidak menyalip dari jalur sebelah kiri. Ini lantaran jalur kini dipakai untuk kendaraan besar seperti bus dan truk. Karena itu mendahului dari lajur sebelah kiri dilarang sebab bisa sangat berbahaya.
Rambu ini merupakan perintah yang menunjukkan pengemudi truk dan bus harus berada di lajur kiri. Sedangkan untuk kendaraan lainnya diperbolehkan menggunakan lajur kanan.
Baca juga: Perhatikan Batas Kecepatan di Tol Luar Kota dan Dalam Kota, Ini Risikonya Kalau Ngebut
Di jalan tol terdapat palang petunjuk arah berwarna biru dengan tulisan suatu daerah. Rambu ini menunjukan jika kamu akan pergi ke Bandara Soekarno Hatta pada bagian kanan jalan tol, maka Anda harus mengambil lajur kanan untuk menuju Bandara Soekarno Hatta.
Rambu berwarna hijau dengan tulisan suatu daerah ini menunjukkan bahwa pengemudi memiliki opsi-opsi jalan yang mengarah ke wilayah yang dituju.Selain sebagai rambu petunjuk jalan, palang warna hijau ini bertujuan sebagai petunjuk jurusan, batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, lokasi fasilitas sosial, pengaturan lalu lintas, hingga papan nama jalan.
Di Indonesia jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih. Karena itu itu, sebelum memasuki pintu gerbang tol, terdapat larangan untuk kendaraan lain dengan rambu berwarna dasar putih dilengkapi dengan gambar kendaraan seperti sepeda motor dan bajaj.
Itu berarti sepeda motor dan bajaj dilarang melintas jalan tol.
Rambu batas ketinggian ini berisi informasi tinggi maksimal kendaraan yang dapat melintas. Artinya kendaraan yang tingginya melebihi batas dilarang untuk melintas.
Jika berencana membeli mobil Mazda, kamu tidak perlu khawatir lagi, temukan promo, diskon, dan booking servis di Dealer Mazda Terlengkap di Lampung Jl. ZA. Pagar Alam No. 154, Gedong Meneng, Bandar Lampung dan Jakarta Jl.Kramat Raya No 158, Kenari, Senen, Kota Jakarta Pusat. Customer Service Mazda Pagar Alam : 0821 5500 4848
Tags: tips otomotif
29 February 2024
ArtikelSangat penting untuk selalu bersiap menghadapi keadaan tak terduga yang mungkin terjadi sepanjang perjalanannya. Artikel ini akan membahas peralatan penting yang harus selalu ada di mobil.
28 February 2024
ArtikelTahukah Anda perbedaan oli gardan dan oli transmisi? Artikel berikut ini akan membahas perbedaan oli gardan dan oli transmisi, serta tanda-tandanya oli gardan dan oli transmisi harus diganti.